Beranda Lampung Anggota DPR Dapil Lampung Ini Dilaporkan ke MKD Atas Kasus Suap Lampung...

Anggota DPR Dapil Lampung Ini Dilaporkan ke MKD Atas Kasus Suap Lampung Tengah

351
0
BERBAGI
Anggota DPR RI Dapil Lampung, Azis Syamsuddin (foto Dok istimewa)

JAKARTA — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan ( MKD). Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan KAKI itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

“Kami kuasa hukum dari KAKI, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020) seperti dikutip laman Kompas.com.

Agus meminta MKD segera memeriksa Azis. Menurut dia, perilaku Azis sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.

Selain itu, Agus meminta MKD memanggil mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa. Menurut dia, Mustofa mengaku bahwa Azis meminta fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

“Karena Saudara Mustofa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8 persen,” kata Agus.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja secara transparan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut. Pihaknya selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa.

“Dipantau saja prosesnya kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, KAKI sendiri telah melaporkan Azis atas kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1/2020). Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu. Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.

“Kalau tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah,” kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Namun dirinya mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here