PANARAGAN — Team Opsnal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ES mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba. ES ditangkap saat melakukan tindak pidana pemerasan dengan total Rp27 juta.
Informasi OTT tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Tubaba, Andri Gustami, mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK. “Ia benar pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan,”ujarnya.
Terduga ES, merupakan warga Tiyuh (Desa) Candra Mukti Rt. 12 Rk. 02 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten setempat. Ia dilaporkan oleh korbannya Tugiman,(49) tahun warga Tiyuh Margo Mulyo Rt 023 Rw 007 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Dijelaskan Andre, pada Desember 2019 sekira pukul 14.30 wib, pelaku bersama dua rekannya ND dan RS melakukan pemerasan terhadap korban.
“Saat itu para terduga pelaku menuduh korban melakukan tindakan asusila terhadap ND. Kemudian terduga menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo tiyuh margo mulyo. Dirumah kepalo tiyuh, ND meminta pertanggung jawaban terhadap korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp50.000.000,”kata kasat.
Korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar yang diinginkan pelaku. Kemudian ketiga pelaku langsung mengambil 1(satu) unit mobil milik korban jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB.
“Lalu korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp27 juta, dan dijanjikan akan diberikan tanggal 10 Januari 2020. Karenakan korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ke tiga pelaku,” cetusnya.
Sesuai perjanjian kata kasat, akhirnya korban menyerahkan uang yang diminta sejumlah Rp 27 juta. Sebelum menyerahkan uang, korban lebih dulu melapor ke Mapolres Tubaba.
“Mendapatkan laporan dari korban. anggota Polres Tubaba langsung bergerak menindak lanjuti pengaduan tersebut. Ternyata benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemeresan,” jelasnya.
barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai sejumlah Rp 27 juta, pecahan Rp 100.000 dan 50.000.( Ton)