LAMPUNG TENGAH – Senior Manager Legal and Corporate Relation PT GGP, Hendri Tanujaya Kamis (9/1) siang sambangi kantor Pemkab Lampung Tengah. Hendri yang datang sendiri diterima Bagian Hukum Setkab Lampung Tengah.
Pertemuan sendiri berlangsung singkat. Bahkan Hendri yang coba diwawancarai usai pertemuan tersebut enggan memberikan keterangan kepada media terkait kedatangannya ke kantor Bupati Lampung Tengah.
“Langsung ke dalam aja,”ujar Hendri singkat.
Sementara, Kabag Hukum Setkab Lampung Tengah, Eko Prasetyo kepada wartawan menjelaskan, kedatangan PT Great Giant Pineapple (GGP) untuk menanyakan seputar surat teguran bupati terkait kekurangan bayar pajak air tanah di perusahaan tersebut.
“Mereka (GGP) menanyakan dasar perhitungannya seperti apa. Sudah kita jelaskan. Dan kita tetap dengan data awal,” kata Eko.
baca juga: Surat Bupati Terkesan “Banci”, GGP Siapkan Surat Keberatan
Sebelumnya, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung Tengah menyatakan terdapat kekurangan bayar pajak air tanah di PT GGP sebesar Rp 32,1 miliar lebih. Kekurangan pembayaran ini terjadi selama 7 tahun sejak 2012 hingga triwulan ke dua 2019.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sendiri telah menerbitkan surat peringatan ke tiga kepada GGP langsung ditandatangani Bupati Loekman Djoyosoemarto.
DPRD Lampung Tengah Panggil Tim PPNS
Sementara, Komisi III DPRD Lampung Tengah Jumat (10/1) besok akan mengagendakan pemanggilan terhadap Tim PPNS Lampung Tengah. “Ya, besok (Tim PPNS) kita undang. Nanti kita tanyakan semua ya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Singa Ersa Awangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senior Manager Legal and Corporate Relation PT GGP, Hendri Tanujaya kepada rakyatlampung.id mengaku kesulitan memahami surat dari Pemkab Lampung Tengah soal kekurangan bayar pajak air tanah di perusahaan tersebut.
“Saya juga nggak paham. Justru kami sendiri mencari kejelasan angka ini (kekurangan pajak air tanah sebesar Rp32,1miliar) dari mana. Karena kami membayar sesuai dengan yang sudah diverifikasi dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Tengah). Bukti-buktinya ada. Versi kami, GGP tidak pernah menunggak,” tegas Hendri saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (8/1) kemarin.(zul/rakyatlampung.id)