Beranda Lampung Tengah Infrastruktur Lampung Tengah “Nggak Beres”, DPRD Lampung Tengah Sidak Jembatan Putra Lempuyang

Infrastruktur Lampung Tengah “Nggak Beres”, DPRD Lampung Tengah Sidak Jembatan Putra Lempuyang

686
0
BERBAGI
Komisi III DPRD Lampung Tengah saat meninjau jembatan di kampung Putra Lempuyang Rabu kemarin. Tampak bekas longsoran di sekitar jembatan. (foto istimewa)

LAMPUNG TENGAH — Pemerintah Daerah berserta DPRD Kabupaten Lampung Tengah  telah mengalokasikan Dana APBD miliaran rupiah untuk perbaikan Insfrastruktur. Namun tak sedikit hasil dari kegiatan proyek insfrastruktur menuai masalah. Baik dari pekerjaan, kinerja konsultan, pengawasan PPTK, PPK dan Wasdal.

Menanggapi permasalahan ini, Komisi III DPRD Lampung Tengah, Rabu (8/1) melakukan sidak terhadap pembangunan jembatan di Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Benar saja, sidak anggota DPRD Lampung Tengah yang dipimpin Ketua Komisi III Singa Ersa Awangga menemukan ketidak beresan dalam pembangunan jembatan tersebut.

Dilokasi, dewan menemukan ambrolnya talut penahan tanah (TPT) pada sayap jembatan.

Sunkono, Kepala kampung setempat mengungkapkan jembatan Kampung Lempuyang merupakan jembatan penghubung antara Kecamatan  Way Pengubuan dengan Kecamatan Seputih Matara.

“Jempatan ini merupakan akses yang terdekat bagi masyakat dari dua kecamatan tersebut. Banyak para pekerja PT. GGP dari Kecamatan Seputih Mataram, kini lebih suka melewati jembatan ini karena aksesnya yang dekat,” kata Sungkono kemarin.

Pantauan rakyatlampung.id, terlihat jelas longsoran talut penahan tanah disekitar jembatan. Tanah yang longsor terpantau cukup dalam sekitar 4 meter. Selain itu juga terlihat jelas penyempitan bahu jalan sekitar 2 meter.

Ketua Komisi III, Singa Ersa Awangga meminta pihak rekanan untuk segera memperbaiki kembali terutama pada pemadatan timbunan tanah. Sehingga pada saat turun hujan tanah tidak akan longsor kembali.

“Talut penahan tanahnya ini ambrol karena tanah timbunannya yang tidak padat. Sehingga longsor dan merusak sayap jembatan. Kami minta pihak rekanan memperbaiki secepatnya. Tolong timbunan tanahnya dipadatkan dengan alat berat wales,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Kemudian, kata Singa, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, bahwa tim PHO yang ditunjuk wajib bertanggungjawab terhadap proyek tersebut.

“Tim PHO wajib bertanggungjawab melakukan pengecekan berkas dokumen PHO yang meliputi photo hasil kerjaan, kemudiann harut turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik. Mengukur volume pekerjaan sesuai atau tidak dengan RAB yang ada. Kalau pekerjaan tidak bagus, ya jangan diloloskan,” tegasnya.(zul/rakyatlampung.id)

Baca: Surat Bupati Terkesan “Banci”, GGP Siapkan Surat Keberatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here