Beranda Uncategorized Pasal Nama, Anak Bunuh Ibu Kandung

Pasal Nama, Anak Bunuh Ibu Kandung

317
3
BERBAGI

JAKARTA — Warga Dukuh Barong, Dusun Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Hendriyanto (36) menganiaya ibu kandungnya, Daliyem (50) hingga tewas pada Rabu (1/1) malam. Menurut keterangan dari Polres Sragen, pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Dibuktikan dengan surat keterangan berobat dan hasil periksa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin Surakarta. Penyakitnya diduga kambuh karena ibunya tidak menuruti keinginannya mengganti nama.

“Dia minta namanya diganti nama Jawa karena dia merasa namanya kebarat-baratan. Karena tidak dituruti dia mengamuk,” kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno saat dihubungi Kamis (2/1).

Menurut Suharno, ayah dan dua saudara pelaku sedang berada di dalam rumah saat penganiayaan terjadi. Namun mereka tak bisa berbuat banyak.

Setelah menganiaya ibunya pelaku langsung melarikan diri dari rumah. Sementara korban ditemukan bersimbah darah di atas tempat tidur dalam keadaan terlentang.

“Kejadiannya sangat cepat sehingga keluarga tidak sempat menolong,” kata dia.

Suami korban, Sadiyo (60) berteriak histeris melihat istrinya tak sadarkan diri. Teriakan itu didengar tetangganya, Sri Mulyani (43) dan Surahmin (46). Mereka segera membantu mengangkat tubuh korban ke Rumah Sakit Yaksi, Gemolong, Sragen.

“Sampai rumah sakit, korban sudah meninggal. Diduga korban meninggal saat perjalanan,” kata dia.

Dari lokasi kejadian, Polres Sragen mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei terdapat bekas darah, gigi palsu milik korban, dan surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta.

Meski sempat dirawat di RSJD Surakarta, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun.

“Tetap kita proses secara hukum. Nanti tinggal dibuktikan di pengadilan apakah saat melakukan penganiayaan dia benar-benar dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak,” kata dia.

Selain itu, Polres Sragen juga telah melakukan autopsi atas jasad korban di RSUD Moewardi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Tak menutup kemungkinan korban meninggal karena sebab lain. “Pelaku sendiri sudah diamankan,” kata dia.

Jasad Daliyem (50) yang meninggal karena dianiaya anaknya, Hendriyanto (36) dibawa kembali ke Sragen setelah diautopsi di RSUD Moewardi, Surakarta, Kamis (2/1).(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here