LAMPUNG TENGAH — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang menggunakan Narkoba jenis sabu. Pelaku yang diamankan yakni Andi Saputra (31), warga Kampung Tanjung Harapan, Rt 20 Rw 01 Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Pelaku diamankan pada Rabu (25/12/2019) sekiat pukul 12.00 WIB, di Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga di kampung Tanjung Harapan .
“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Setelah berada di lokasi, ternyata benar, Anggota Sat Narkoba langsung menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti dikamar pelaku,” kata Andre.
Sebagian anggota melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti Empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1.41 gram, satu buah plastik bening berisi 4 butir pil extasy warna coklat, satu buah plastik bening berisi 1 butir pil extasy warna hijau, tiga buah sekop sedotan, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu buah tas warna coklat, satu buah kotak warna putih, dan satu buah dompet warna merah.
“Barang bukti bersama seorang pelaku kita bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 124 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Iptu Andre. (zul)