LAMPUNGTENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, (Lamteng) imbau kepala kampung (Kakam) untuk tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada pengawas dan inspektorat, terkait penyaluran anggaran dana desa (ADD).
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menjelaskan, pemberian imbalan kepada pengawas dan inspektorat menyalahi aturan dan bisa terkena sanksi pidana. Untuk itu, ia berharap kepala kampung (Kakam) bekerja sesuai aturan terkait ADD.
“Jangan memberi imbalan berapapun kepada pengawas dan inspektorat. Mereka sudah ada anggarannya sendiri. Pergunakan ADD untuk kepentingan pembangunan kampung dan juga masyarakat,” terang Sumarsono.
Ia menambahkan, penggunaan ADD juga harus tepat sasaran dan mengendepankan program bagi masyarakat kampung. Karena menurutnya, DPRD saat ini akan ikut mengawasi penyalurannya.
“Saat kami koordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, kami (DPRD) juga diminta untuk mengawasi (pengunaan) ADD di setiap kabupaten/kota. Jadi penyalahgunaannya sangat diminimalisir,” imbuhnya.
Sumarni salah seorang warga Terbanggi Besar berharap, pembangunan fisik kampung supaya dikedepankan. Alasannya, masih banyak jalan kampung yang kondisinya masih belum layak dan kurang baik.
“Jalan penghubung di Jalan 5 dari Kampung Karang Endah kondisinya belum baik, itu supaya kami meminta diperbaiki supaya tidak rusak dan kendaraan baik jalannya. Perekonomian warga juga supaya lancar,” imbuhnya.(*)