LAMPUNG TENGAH, RAKYATLAMPUNG.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) terhadap PT Great Giant Pineapple (GGP). SP 2 diberikan pada awal Desember 2019 ditujukan kepada PT GGP dengan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya ke Pemerintah Daerah Lampung Tengah.
Perusahaan raksana pengalengan nanas kelas dunia itu diketahui belum merealisasikan kewajibannya pembayaran kekurangan pajak air tanah sejak 2012 hingga triwulan II tahun 2019 sebesar Rp32,1 miliar lebih.
“Isi suratnya sama dengan SP pertama. Pada dasarnya pemerintah meminta PT GGP untuk menyelesaikan kewajibannya. Limit waktu untuk menyelesaikan kewajibannya sampai 30 hari kedepan terhitung SP 2 di tandatangani,” kata Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Kabupaten Lampung Tengah, Eko Pranyoto, disela-sela pelantikan Kepala Kampung, di Nuwo Balak, Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis (26/12/2019).
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menyelesaikan kewajibannya, lanjut Eko, Pemerintah akan kembali melayangkan SP 3 ke PT GGP. “Kalau nggak dibayar sanksinya ya tutup,” tegas Eko.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sendiri sebelumhya telah melayangkan SP 1 ke PT GGP pada taggal 24 Oktober 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT GGP atas sejumlah pelanggaran dan meminta perusahaan tersebut menyelesaikan seluruh kewajibannya.
PT GGP akhirnya membalas SP 1 dari pemerintah dengan melayangkan surat dengan Nomor 205/GGP-Dir/XI/2019. Salah satu poinnya menyatakan bahwa PT GGP adalah salah satu wajib pajak yang selalu taat membayar pajak, dan selama ini PT GGP tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Madani sebelumhya mengaku sulit melakukan pengawasan dilahan milik PT. GGP.
”Lahan di perusahaan (PT GGP) itu kan besar. Kalau kita cek satu per satu juga sulit. Artinya perlu kesadaran dan kejujuran dari wajib pajak itu sendiri.
Namun kita sudah berikan surat pernyataan, apabila dikemudian hari terdapat sumur air tanah yang belum dibayarkan, perusahaan wajib untuk melunasi kekurangannya,” kata Madani, kepada rakyatlampung.id, belum lama ini.
Tahun 2019, lanjut Madani, PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp 1 miliar. Sementara total Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak air tanah di Lampung Tengah hingga November 2019 mencapai Rp2,5 miliar dari target tahun ini sebesar Rp3 miliar.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis belum ada pihak PT.GGP yang bersedia dimintai tanggapan atas SP 2 yang dilayangkan Pemkab Lampung Tengah.(zul)