PANARAGAN— Anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), berhasil meringkus dua pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan (curas).
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan korban Hendra(28) warga Tiyuh Panaragan Rk 001 Rt001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, pada tanggal 19 lalu dengan nomor LP/ B- 06 / XII /2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA Tanggal 19 Desember 2019.
baca juga: Polres Tubaba Gelar Apel Perdana Sambut Naturu
Ihwal kejadian berdasarkan keterangan korban yang disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.I.K yang di dampingi Kasat Reskerim Iptu Andri Gustami S.Ik M.H mengatakan, korban yang keseharian bekerja sebagai petani penderes getah karet, sekitar pukul 05.00 wib, datang ke areal perkebunan karet dengan menggunkan sepeda motor merek Honda absolute revo warna hitam Nomor Plat BE7119 QB.
Kemudian memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan tersebut, kemudian korban melakukan aktifitas penyadapan karet. Kemudian sekira pukul 06.00wib Di ketahui motor korban hilang
Korban mengetahui motornya hilang saat hendak mengambil rokok yang di letakan didalam jok motor.
“Saat itu korban tersadar sepeda motornya hilang. Korban sempat berusaha mencari sepeda motornya di area penentuan karet tetangga,”ujar Iptu Andri Gustami S.Ik M.H Jumat (20/12).
Dijelaskan kasat kedua terduga pelaku tersebut yaitu, Herdiyanto (28) warga Tiyuh Tirta Kencana Rk.08 Rt.02 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba, dan Fendi Gunawan (31) warga Bandar Abung Rt. 01 Rw..01 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku berhasil ditangap berkat informasi, jika ada sepeda motor revo di rumah mertua tersangka Fendi Gunawan. Di rumah mertuanya, dan hasil interogasi anggota tekab kemudian, polisi bergerak ke rumah Fedi untuk pengembangan lebih lanjut.
Saat di lakukan penggeledahan, polisi mendapatkan 2 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap. setelah di lakuakn introgasi tersangka mengakui jika mendpatkan 2 unit sepeda motor dari pelaku lain, Herdiyanto.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda absolute revo warna hitam Nomor Plat BE7119 QB, satu Unit Sepeda Motor Honda Spacy Warna Hijau Hitam NOPOL : BE 8058 QH.
Sementara dari tangan pelaku Herdiyanto yaitu,
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam Merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 5495 YE,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 3589 QR, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol BD1545 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO tanpa nopol.
“Kedua terangkat dan barang bukti kini sudah kita amankan di Mapolres Tubaba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.(ton)