LAMPUNG TENGAH – PT GGP tercatat sebagai pemilik Izin Pemanfaatan Air (SIPA) Tanah terbesar se Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, perusahaan pengalengan nanas terbesar ke 3 di dunia ini tercatat memiliki 230 SIPA dari 491 SIPA atau 47 persen jumlah SIPA yang terdaftar di BPPRD Lampung Tengah.
’’SIPA ini dasar wajib pajak melakukan pembayaran yang dibayarkan per triwulan. Yang menerbitkan dari Pemprov Lampung,” kata Kasubid Penilaian, Perhitungan dan Penetapan Pajak pada BPPRD Lampung Tengah, Achmad Hery Setiawan,” kepada rakyatlampung.id Kamis (19/12/2019).
BACA: Wow..Tunggakan Pajak Air Tanah PT GGP di Lampung Tengah Capai Rp32,1 Miliar | RAKYATLAMPUNG.ID
Dari PT GGP sendiri, lanjut Hery, PT GGP sudah membayarkan pajak air tanah sebesar Rp 1 miliar lebih. “Hingga November 2019, pendapatan daerah dari pajak air tanah sudah mencapai Rp2,5 miliar dari target tahun ini Rp3 miliar. Pembayaran pajak ini sesuai Perda 2011 tentang Pajak Air Tanah,” ujar Hery.
Sayangnya, banyaknya jumlah air tanah yang dimiliki PT GGP tidak berbanding lurus dengan setoran pajak yang harusnya di bayarkan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
PT GGP tercatat memiliki kekurangan pembayaran Pajak Air Tanah sepanjang tahun 2012 hingga triwulan II 2019. Jumlahnya pun terbilang fantastis hingga mencapai total angka Rp 32.105.207.908.
Pemkab Lampung Tengah sendiri telah berupaya menagih kekurangan pajak air tanah ke perusahaan pengalengan nanas terbesar ke 3 di dunia tersebut. Termasuk membentuk tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tidak hanya itu, PT GGP juga sempat diberikan surat peringatan (SP) satu dari pemerintah setempat. Sebagaimana tertuang dalam surat 973/1744/X/2019 dan 1743/D.a.VI.06/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sendiri saat ini akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan, termasuk Pajak Air Tanah. Mengingat peluang untuk mencapai PAD di sektor tersebut masih jauh dari harapan.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebelumnya menyatakan, bila digali dengan optimal, pendapatan daerah Lampung Tengah dari sektor Air Tanah bisa mencapai Rp62 miliar pertahun. Namun nyatanya, hingga November 2019 PAD Lampung Tengah dari sektor pajak air tanah baru mencapai Rp2,5 miliar dari target Rp3 miliar.
Untuk mencapai target Rp62 miliar, tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Perlu pengawasan dan kinerja ekstra untuk mencapai target tersebut. Disamping kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak air tanah.(zul)