LAMPUNG TENGAH – Terkait besarnya kekurangan tagihan pajak air tanah di PT Great Giant Pineapple (PT GGP), Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono menyatakan pemerintah daerah Lampung Tengah harus terus berupaya melakukan penagihan. Harus ada tindakan dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Datangi, tagih dan tagih lagi. Kalau masih tak mau bayar berikan sanksi sesuai kewenangan,” ujar politsi PDIP ini.
Tidak hanya PT GGP, pihaknya meminta perusahaan yang adi Kabupaten Lampung Tengah untuk tunduk terhadap peraturan dan Undang-undang.
“Perusahaan enggak bisa seenaknya sendiri, tidak menganggap pemerintah daerah tempat berdiri perusahaan. Penuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi lainnya,” tegasnya.
DPRD Lampung Tengah selama ini juga kesulitan melakukan perannya untuk mengontrol dan mengawasi perusahaan di Lampung Tengah.
“Kita memang kesulitan melakukan kontrol terhadap perusahaan yang adi Lampung Tengah. Alasan tak punya data, bos sedang keluar. Banyak betul alasan. Kita undang ke DPRD juga sering tidak hadir,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sendiri menyatakan terus berupaya menagih kekurangan pembayaran pajak air tanah di PT GGP. Tercatat hingga triwulan ke II tahun 2019, tunggakan pajak air tanah PT.GGP mencapai Rp32,1 miliar lebih.
Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto kepada rakyatlampung.id mengatakan, akan mengambil langkah terhadap besarnya tunggakan pajak air tanah di perusahaan nanas terbesar ke 3 di dunia tersebut.
“Kita punya datanya kok. Bahkan saya sudah bentuk tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melihat langsung berapa sebenarnya data di lapangan. Dari temuan ini, kami (pemerintah Lampung Tengah) akan mengambil sikap. Tentunya dengan kehati-hatian. Jangan sampai salah langkah dalam mengambil kebijakan,” ujar Loekman.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak air tanah menurut Loekman, harusnya dapat dimaksimalkan. Dari data yang diperoleh, harusnya Lampung Tengah mampu mendapatkan Rp62 miliar lebih pertahun dari sektor pajak air tanah tersebut.
“Bayangkan, potensi seharusnya kita dapat Rp62 miliar. Namun yang kita peroleh tahun ini hanya Rp3 miliar. Dari sektor pajak air tanah saja, sudah berapa banyak potensi PAD kita yang hilang,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Madani, mencatat realisasi penerimaan pajak pada sektor air tanah hingga November 2019 mencapai Rp2,5 miliar dari target Rp 3 miliar tahun ini. Meski ada kekurangan Rp500 juta dari target yang ada, pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target tersebut.
“Mudah-mudahan, saya optimis target Rp3 miliar bisa tercapai sampai akhir tahun 2019 ini,” kata Madani.
Sayangnya, hingga kini belum ada pihak PT.GGP yang bersedia berkomentar mengenai adanya tunggakan kekurangan pajak air tanah di perusahaan tersebut.
Terbaru, DPRD Provinsi Lampung pun turut menyayangkan bahkan kecewa terhadap perusahaan yang justru oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ini diharapkan mampu menjadi lokomotif pertanian di Lampung. “Nanti kami coba dalami persoalannya untuk bisa ditindaklanjuti. Kami menyayangkan kalau sampai perusahaan sebesar GGP ternyata menunggak pajak,” kata I Made Suarjaya, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra seperti di kutip Radar Lampung Kamis hari ini.(zul)
BACA JUGA: