Beranda Lampung Disurati Bupati Lampung Tengah Soal Tunggakan Pajak Rp32,1 Miliar, PT GGP Balas...

Disurati Bupati Lampung Tengah Soal Tunggakan Pajak Rp32,1 Miliar, PT GGP Balas Surat ke Loekman, Begini Isinya | RAKYATLAMPUNG.ID

1086
0
BERBAGI
Kebun Nanas (istimewa)

LAMPUNG TENGAH – PT GGP nampaknya tak ingin menyampaikan informasi secara terbuka kepada media dan masyarakat terkait penggunaan sumur air bawah tanah. Hingga Kamis (19/12/2019) tidak satupun pihak direksi dari perusahaan pengalengan nanas terbesar se Asia Tenggara dan ke 3 di dunia itu memberi tanggapan atas tudingan kekurangan pembayaran pajak air tanah sebesar Rp32,1 miliar lebih.

Namun dari data yang masuk ke redaksi rakyatlampung.id, PT GGP ternyata telah melayangkan surat balasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Perusaahan pengalengan nanas terbesar se Asia Tenggara tersebut menyatakan sebagai salah satu perusahaan yang taat pajak.

Melalui surat Nomor: 205/GGP-Dir/XI/2019 tertanggal 11 November 2019, PT GGP menanggapi isi surat dari Bupati Lampung Tengah dengan Nomor 1743/D.aVI.06/X/2019 24 Oktober 2019 dan surat Nomor 973/1744/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019.

Berikut Kutipan isi surat dari PT GGP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah;

 

 

Nomor     : 025/205/GGP-Dir/XI/2019

Lampiran : 2 (dua) lembar

Perihal      : Peringatan I dan Tagihan Kekurangan Pembayaran Pajak ABT tahun 2012-2019, Triwulan I,II dan Denda

 

Kepada

Yth. Bupati Lampung Tengah

Up. Bapak Loekman Djoyosoemarto

Di

Gunung Sugih

Menanggapi surat bapak nomor 1743/D.aVI.06/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019 perihal Peringatan I dan Surat nomor 973/1744/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Tagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Air Bawah tanah 2012 s/d 2019 triwulan I, II dan denda, dengan kami sampaikan bahwa:

  1. Terhadap surat nomor 1743/D.aVI.06/X/2019 (Peringatan I), kami merasa apa yang dituliskan tidak benar karena kami tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam surat bapak di poin 2a s/d 2e.
  2. Terhadap surat nomor 973/1744/X/2019, kami merasa keberatan, karena setiap laporan pemakaian air bawah tanah telah kami kirim ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Lampung Tengah per triwulan sebagailaporan pembayaran pajak pemakaian air bawah tanah dan hal ini telah diverivikasi oleh BPPRD Lampung Tengah, serta pajak yang kami bayarkan berdasarkan SKPD yang diterbitkan oleh BPPRD Lampung Tengah.

Perlu kami sampaikan pula bahwa kami adalah salah satu wajib pajak yang selalu taat membayar pajak, dan selama ini kami tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran pajak.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas Perhatian dan pertimbangan bapak, kami ucapkan terima kasih.

 

Terbanggi Besar, 11 Nopember 2019

 

Ir.Wayan Ardana

Direktur

Tembusan :

  1. Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah
  2. Inspektur Kab. Lampung Tengah
  3. Arsip/abt.surat2 – shrt

BACA JUGA :

Soal Rp32,1 Miliar, Bupati Lampung Tengah Beri Surat Peringatan ke PT GGP, Begini Bunyinya | RAKYATLAMPUNG.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here