LAMPUNG TENGAH – PT. Great Giant Pineapple (GGP) menunggak pajak air tanah miliaran rupiah. Tunggakan tersebut sejak tahun 2012 hingga triwulan ke dua tahun 2019 yang belum dibayarkan ke Pemerintan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Data yang diperoleh rakyatlampung.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada PT.GGP. Surat tersebut dilayangkan pada 24 Oktober 2019 dengan nomor surat 973/1744/X/2019 dan 1743/D.a.VI.06/X/2019 ditandatangani langsung Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto.
Dalam surat tersebut, dijelaskan , PT GGP memiliki kewajiban untuk taat terhadap seluruh ketentuan yang berlaku seputar masalah air tanah dalam wilayah hukum kabupaten Lampung Tengah. Ini berpedoman kepada Perda kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Dari hasil pemeriksaan, PT GGP yang bergerak dalam bidang Pabrik nanas, Tapioka, Power Plant, Livestock, Mess dan perkebunan, memiliki kekurangan pembayaran pajak air tanah sejak tahun 2012 hingga triwulan ke dua 2019 beserta denda sebesar Rp32,1 milyar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Madani mengaku kesulitan melakukan pengawasan di lahan milik PT. GGP. ”Lahan di perusahaan (PT GGP) itu kan besar. Kalau kita cek satu per satu juga sulit.
Artinya perlu kesadaran dan kejujuran dari wajib pajak itu sendiri. Namun kita sudah berikan surat pernyataan, apabila dikemudian hari terdapat sumur air tanah yang belum dibayarkan, perusahaan wajib untuk melunasi kekurangannya,” kata Madani, kepada rakyatlampung.id, Senin (16/12/12) tadi.
Tahun 2019, lanjut Madani, PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp 1 miliar. Sementara total Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak air tanah di Lampung Tengah hingga November 2019 mencapai Rp2,5 miliar dari target tahun ini sebesar Rp3 miliar.
“Total ada 600 titik sumur air tanah yang ada di seluruh wilayah Lampung Tengah. Itu terdiri dari perusahaan maupun tempat usaha lain,” imbuhnya.(zul)