Beranda Lampung Hadapi PT GGP, Kejari Siap Dampingi Pemerintah Lampung Tengah | RAKYATLAMPUNG.ID

Hadapi PT GGP, Kejari Siap Dampingi Pemerintah Lampung Tengah | RAKYATLAMPUNG.ID

1088
1
BERBAGI
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, M. Mansyur Majid (kanan/foto zulkifli)

LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menyatakan kesanggupan mendampingi pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam tagihan kekurangan pembayaran pajak air tanah di PT. Great Giant Pineapple (GGP), sebesar Rp32,1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, M. Mansyur Majid mengatakan, jaksa sebagai pengacara negara mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelamatkan atau memulihkan keuangan pemerintah di Kabupaten Lampung Tengah.

”Kekurangan pajak air tanah (PT GGP) itu harus dibayarkan. Ini tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang datun (Perdata dan tata usaha negara),” tegas Mansyur, Selasa (17/12/2019).

baca:

Lampung Tengah Kejar Kekurangan Pajak Rp32,1 Miliar di PT.GGP | RAKYATLAMPUNG.ID

Pemerintah Lampung Tengah sebelumnya telah melayangkan surat pertama kepada perusahaan raksasa pengalengan nanas terbesar ke 3 di dunia, PT GGP.  Surat dilayangkan pada 24 Oktober 2019 dengan nomor 1743/D.a.VI.06/X/2019.

Oleh Pemkab Lampung Tengah, PT GGP dinyatakan memiliki kekurangan tunggakan pembayaran pajak air tanah sebesar Rp32,1 miliar sejak tahun 2012 hingga triwulan ke II tahun 2019.

Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah di sektor pajak air tanah harusnya dapat dimaksimalkan. Dari data yang diperoleh, harusnya Lampung Tengah mampu mendapatkan Rp62 miliar lebih pertahun dari sektor pajak air tanah tersebut.

“Bayangkan, potensi seharusnya kita dapat Rp62 miliar. Namun yang kita peroleh tahun ini hanya Rp3 miliar. Dari sektor pajak air tanah saja, sudah berapa banyak potensi PAD kita yang hilang,”  ungkapnya.(zul)

baca juga:

Wow..Tunggakan Pajak Air Tanah PT GGP di Lampung Tengah Capai Rp32,1 Miliar | RAKYATLAMPUNG.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here