LAMPUNG TENGAH — Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah bakal menerapkan melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara online (Billing System). Itu dilakukan untuk memaksimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak untuk menerima pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah, Muhtar Hasan mengatakan, penerapan program billing system akan dilakukan bertahap ke beberapa kecamatan.
“Jadi mulai 2020, billing system kita terapkan di Kecamatan Bekri, Bumi Ratu Nuban dan Gunungsugih. Sebab baru tiga kecamatan ini yang sudah siap secara administrasi untuk melaksanakan program billing system tersebut. Kecamatan lain akan menyusul,” ujar Muhtar.
Menurutnya, proses penebusan menggunakan Billing System yakni kelompok tani menyetorkan uang melalui Bank Lampung untuk pembelian pupuk, kemudian pihak Bank lakukan perekapan dan memberitahukan kepada distributor pupuk, selanjutnya distibutor melakukan pengiriman ke kios selanjutnya ke kelompok tani.
“Dan ini berlaku untuk semua jenis pupuk susbsidi. Phonska, SP36, ZA, Petroganik dan Urea,” katanya.(zul)