Beranda Lampung Peras dan Ancam Pasangan Dalam Kamar, Firman Dibekuk Polsek Seputih Surabaya RAKYATLAMPUNG.ID

Peras dan Ancam Pasangan Dalam Kamar, Firman Dibekuk Polsek Seputih Surabaya RAKYATLAMPUNG.ID

324
0
BERBAGI
Sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku berhasil diamankan polisi

LAMPUNG TENGAH –Seorang pemuda Ari Firman (24) warga Dusun I Kampung Bumi Nabung Ilir, Kec Bumi Nabung, Lampung Tengah diamankan aparat Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah karena melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih.

Kapolsek Seputih Surabaya, Akp Yoffi Kurniawan, SE, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (13/12) pukul 21.30 Wib. “Tersangka kita tangkap di kontrakannya Kampung RB 2 Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah,” kata Yoffi, Minggu (14/12/2019).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Sepeda Motor KLX BE 5607 SU. Saat diinterogasi polisi, pengakui perbuatannya memeras korban.

Peristiwa pemerasan bermula ketika korban Ma’ruf (54) Alamat Dusun III Rt 003 Rw 001 Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah pada Minggu (10/11/2019) sekira pukul 07.30 Wib lalu sedang berada di dalam kamar seorang wanita di Kampung Sumber Katon / SK II, Kecamatan Seputih Surabaya.

Kemudian datang pelaku Ari Firman dan temannya (DPO) langsung mengetuk pintu kamar tersebut dan salah sorang pelaku mengatakan kepada korban “kamu mau damai di sini apa di Polsek?”. Kemudian korban mengatakan “disini aja”.

“Pelaku minta uang kepada korban sebanyak Rp 15 juta. Jika uang itu tidak diberikan, pelaku mengancam akan mengarak  dan dibawa ke Polsek. Akan tetapi korban menolak karena tidak memiliki uang Rp15 juta tersebut,” kata AKP Yoffi.

Dari situ teman pelaku langsung marah dan memukul korban di bagian dada serta mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Kemudian pelaku langsung menggeledah tas milik korban dan langsung mengambil HP, uang tunai sebesar Rp 3.500.000, Air Softgun dan 1 (satu) unit sepeda motor KLX milik korban.

Kemudian pelaku langsung menyuruh korban untuk membuat surat pernyataan yang isinya korban mempunyai hutang sebesar Rp 15 juta dan kemudian pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 32.500.000.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya dengan Nomor : LP/ 363-B/ XI/2019/ Polda LPG/Res LT/Sek SEBAYA, Tanggal 10 November 2019.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Ketika mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Ari Firman tinggal di rumah kontrakan di Rumbia, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Firman berikut satu unit Sepeda Motor KLX BE 5607 SU. “Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran” ujar Yoffi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ari Firman dijerat Pasal 368 KUHPidana Tentang Pemerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here