LAMPUNG — Sebanyak 23 paket kecil sabu dan 10 butir ineks ditemukan petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IA Bandarlampung, di salah satu kamar milik narapidana, Selasa (10/12).
Kepala KPLP Lapas Kelas IA Bandarlampung Badarudin menjelaskan, selain menemukan beberapa narkoba pihaknya pun menemukan sejumlah handphone berbagai merk beserta charger.
“Barang-barang tersebut diidentifikasi milik tiga narapidana bernama Trias Anugrah, Indra Haryadi, dan Nurhadiyanto. Mereka adalah narapidana yang sebelumnya terlibat perkara tindak pidana narkotika. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung,” ujarnya, Rabu (11/12).
Atas temuan ini, ketiga narapidana itu telah dibawa pihak Polresta Bandarlampung. “Kami sudah serahkan dan selanjutnya untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Badarudin menjelaskan, razia ini pernah dilakukan pihaknya. Namun ia tidak ingat detail hasilnya seperti apa. “Kalau tidak salah barang bukti yang disita waktu itu adalah narkotika jenis sabu, handphone, hingga timbangan digital,” jelasnya.
Tidak tanggung-tanggung, ratusan paket sabu turut didapat. Ada juga dua narapidana yang diindikasikan sebagai pemilik barang haram itu.
“Waktu itu kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldalampung pada Subdit III. Namun hasil pemeriksaan kepolisian saat itu menyatakan bahwa kedua orang itu tidak terbukti,” ungkapnya.
Mendapati hal itu, kedua narapidana itu kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Wayhui. Dan menurut Badarudin, ada sanksi yang diberikan kepada kedua napi itu. “Karena dari dalam kamar mereka kita temukan handphone, itu kan melanggar,” pungkasnya. (him)