Beranda Way Kanan Polres Way Kanan Survei Rekayasa Lalu Lintas di Jalinteng

Polres Way Kanan Survei Rekayasa Lalu Lintas di Jalinteng

173
11
BERBAGI
Suasana survei rekayasa Lalu lintas Polres Way Kanan. Foto/Yuan Saibumi

Way Kanan – Satlantas Polres Way Kanan, Lampung menyebut ada tujuh titik jalan rusak rawan kecelakaan, dan minim rambu lalu lintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Kabupaten Way Kanan.

Kasatlantas AKP Jafril mengatakan jumlah tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan survei melihat rekayasa lalu lintas sebagai solusi untuk menekan angka kecelakaaan lalu lintas.

“Jika kondisi jalan rusak dan tidak ada rambu lalu lintas tidak segera ditangani maka akan menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas, ditambah tingginya volume kendaraan yang melintas di Jalinteng Way Kanan,” ujarnya, Rabu, 11 Desember 2019.

Berdasarkan hasil survei tujuh titik tersebut yakni, Jalinsum Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu KM 169-170, Jembatan Way Besai Kampung Banjar Masin Baradatu KM 170, Jembatan Way Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu KM 195-196, Jalinsum Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu KM 197.

Lalu, Jembatan Way Tahmi Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu KM 211-212, Jembatan Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu KM 223, dan Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Km 229.

Jafril mengimbau kepada pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan lebih berhati-hati demi terciptanya Kamseltibcarlantas di jalan raya.

Kegiatan pengecekan kondisi jalan dari perbatasan Bukit Kemuning sampai Martapura ini didampingi oleh Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Kasi Audit dan Inspeksi Kompol Hapran. R bersama anggota, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan provinsi Lampung.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here