BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong jajarannya mengimplementasikan aplikasi Sistem Perencanaan Penganggaran Keuangan Daerah (SIPPKD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairindalam acara Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Review Penerapan Aplikasi SIPPKD, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (9/12/2019).
Acara yang berlangsung selama 4 hari mulai 9 hingga 12 Desember 2019 itu diikuti Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan pejabat yang menangani SIPPKD di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.
Menurut Minhairin, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan pengelolaaan keuangan daerah melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk itu, kata Minhairin, pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan PP tersebut dalam pelaksanaaan pengelolaan keuangan mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggung-jawaban APBD.
“Pemerintah provinsi Lampung bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah berkomitmen untuk bersama-sama menyusun Regulasi Turunan dari PP Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Minhairin dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Regulasi turunan yang dimaksud, kata Minhairin, berupa Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar pijakan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung, serta regulasi-regulasi turunan lainnya.
Minhairin menjelaskan, dalam APBD TA 2019 dan APBD Perubahan Lampung TA 2019, serta TA 2020 sudah mempergunakan aplikasi e-planning dan e-budgeting dengan menggunakan SIPPKD.
“Juga disupervisi dan diawasi oleh Tim Korsupgah KPK. Beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota juga telah hadir ke Provinsi Lampung untuk mengadopsi SIPPKD, antara lain Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Jambi,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Minhairin, Pemprov Lampung telah mulai menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana amanah Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Dalam kesempatan itu, Kabid Anggaran Bakuda Lampung Marindo Kurniawan menambahkan, pelaksanaan pembahasan implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019 itu bertujuan untuk menyatukan persepsi dan penyeragaman regulasi turunan yang disyaratkan.
Yaitu, penyusunan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, regulasi kebijakan akuntansi pemerintah daerah, regulasi tambahan penghasilan PNS serta regulasi-regulasi dalam perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
“Acara ini adalah langkah awal, di mana Pemprov Lampung sebagai wakil pemerintah pusat berinisiatif menjadi leading sektor dalam mengoordinasikan serta memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama menyusun regulasi-regulasi turunan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Marindo.
Sedangkan kegiatan review aplikasi SIPPKD, jelas Marindo, untuk melihat sejauh mana proses penerapannya dalam pelaksanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah kepada aparatur pengelola keuangan daerah.
“Tujuannya adalah agar aplikasi SIPPKD dapat diimplementasikan dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan diterapkan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019,” jelas Marindo.
(Ibrahim Hayat/RAKYATLAMPUNG.ID)