Lampung Tengah — Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap lima orang dalam satu rumah yang sedang melakukan pesta narkoba jenis extasi. Ironisnya, dua dari lima pelaku seorang wanita.
Mereka yang diamankan yakni TR (32) warga Kampung Gunung Batinbaru, Kecamatan Terusan Nunyai, MH (23) warga Kampung Gunung Batin Lama Kecamatan Terusan Nunyai, MD (32), Alamat Kampung Banjar Sari Kecamatan Gunung Sugih dan LI (19) Alamat Kampung Mulyo Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Polisi mengamankan kelimanya di rumah milik RH (42), Alamat kampung Gunung batin baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada Minggu (08/11/2019), Sekira jam 03.00 WIB.
“Dari pelaku tiga laki–laki dan dua orang perempuan dalam satu rumah. Ketika digeledah didapat satu buah botol balsem berisikan serbuk warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi sisa pakai di kantong celana bagian depan tersangka RH,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH.
Penangkapan tersebut, menurut Andre berdasarkan info dari warga sekitar yang resah akibat ulang para pelaku yang tengah malam masih membunyikan musik keras–keras.
“Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dan dilakukan penggerebekan dan pengeledahan,” lanjutnya.
Kemudian kelima pelaku dan barang bukti satu buah botol balsem berisikan serbu warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi sisa pakai, di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1579-A/XI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 08 Desember 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kelima pelaku RH, TR, MH, MD dan LI dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun Penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH.(red)