JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo untuk menghapus honor perjalanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji. Untuk itu, Sri Mulyani bakal membicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
“Sistem penggajian ini memang perlu untuk dikaji secara komprehensif,” kata dia dalam konferensi pers acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019, seperti dikutip tempo.co.
Sri Mulyani menilai perbaikan ini bisa dilakukan bertahap. Bahkan tak cukup hanya dengan perbaikan sistem gaji, tapi juga dengan tolak ukur kinerja dan integritas pegawai. “Ini harus satu paket,” ujarnya.
Di hadapan Sri Mulyani, Agus mengusulkan single salary system. Salah satunya menghapus honor dalam perjalanan dinas di luar gaji. Cara tersebut sudah diterapkan di KPK hari ini. “Jadi ke mana pun mereka pergi, sudah enggak terima-terima,” kata dia.
Solusinya, Agus berharap honor yang diterima tersebut bisa jadi satu paket dalam gaji yang diterima PNS. Sehingga, PNS pun mendapat tambahan alokasi pada gaji mereka untuk menjalankan tugas. Sehingga, honor perjalanan ini tidak jadi sumber bagi PNS untuk meraih keuntungan.