Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, untuk mencapai wilayah birokrasi yang bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik reformasi birokrasi, harusnya menjadi komitmen seluruh instansi beserta aparatur pemerintah.
“Pelayanan publik dapat dimulai dari perubahan mendasar yang tentunya dilakukan secara bertahap, dengan itulah kita mampu membentuk karakter aparatur yang birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar bupati saat rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Siger Mas Pemkab Lamteng, Kamis, 4 Desember 2019.
Selain itu, kata Loekman, dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.
“Berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang strategi nasional terdapat tiga sektor yaitu, perizinan dan tata Niaga, Keuangan Negara serta hukum dan Reformasi birokrasi,” ujarnya.
Terkait pembangunan zona integritas sendiri, tutur bupati, salah satu suksesi pada sektor reformasi birokrasi yang dianggap sebagai model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
“Dengan demikian pembangunan nasional ketika menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi. Dengan pembangunan zona integritas di harapkan terdapat perbaikan dan perubahan nyata di masa yang akan datang. Sebagai sebuah landasan yang kokoh terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah yang bersih dan bebas KKN, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Bupati berharap, Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamteng, agar melaksanakan pembangunan zona integritas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.
“Pembangunan zona integritas salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan pernyataan dari pemerintah bahwa telah siap membangun,” pugkasnya. (zul)