LAMPUNG TENGAH — KPU Lampung Tengah buka jadwal pendaftar Jalur Perseorangan, minimal dapat 71 ribu dukungan pemilih atau paling sedikit 15 jumlah kecamatan sebaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, merilis jadwal pendaftaran kandidat melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indrajaya mengatakan, bakal calon melalui jalur perseorangan diwajibkan memperoleh dukungan suara sebanyak 71 ribu lebih minimal tersebar di 15 Kecamatan se-Lampung Tengah.
Jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung Tengag pada Pileg 2019 kemarin.
“Pembukaan pendaftaran calon perseorangan mulai 19 Januari sampai 23 Februari 2020,” ujar Irawan saat dikonfirmas rakyatlampung.id, Rabu (4/12/2019).(zul)