LAMPUNG TENGAH — Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya, di lapangan Mapolres, Senin, 2 Desember 2019. Ketiganya dipecat karena melanggar disiplin dan kode etik.
Kapolres menyampaikan keprihatinannya atas pemberhentian tiga personel tersebut. Menurutnya, walaupun berat harus tetap dilakukan demi kebaikan organisasi kepolisian.
“Semoga menimbulkan efek jera dan menjadi contoh kepada personel yang lain, untuk kedepannya tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun melakukan tindak pidana, demi tegaknya peraturan yang berlaku,” kata dia.
Secara pribadi, lanjut Kapolres, ia bersedih. Sebab pemecatan ketiganya akan berimbas bukan hanya pada yang bersangkutan, tetapi juga perekonomiannyanya, kepada anak, Istri, dan keluarga besar.
“Pasti malu karena yang bersangkutan dipecat. Namun pimpinan harus tegas untuk menegakkan peraturan,” kata Kapolres.
Menurutnya pemecatan ini sudah melalui tahapan yang sangat panjang dan menghabiskan anggaran, agar yang bersangkutan mau berubah serta bisa lebih baik.
“Karena tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa dilakukan. Polres Lampung Tengah mengajukan Sidang KKE dengan rekomedasi PTDH dikabulkan oleh Kapolda Lampung,” terangnya.(*)