BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Tim Reskrim Polsek Sukarame membekuk Redi Irwanto (31) warga Bakung Telukbetung Barat di kediamannya pada Kamis (14-11-2019).
Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan penodongan dengan menyasar rumah indekos di kawasan Sukarame.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan bertamu dan berpura pura mencari barang yang hilang,” ujar Poeloeng saat dikonfirmasi, Minggu (17-11-2019).
Dikatakan Poeloeng, ketika korbannya lengah tersangka mengambil barang berharga milik penghuni indekos. Namun saat dipergoki, tersangka tak segan mengancam korbannya dengan sebilah pisau.
Menurut Poeloeng, tersangka mengaku hanya seorang diri saat beraksi dan targetnya menyasar kos mahasiswa dan pelajar.
“Tersangka ini sudah target kami, karena sudah melakukan aksinya di lima TKP wilayah hukum Sukarame,” kata dia.
Poeloeng menambahkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan dua unit handphone dan sebilah pisau
Atas perbuatannya, lanjut Poeloeng, tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.