Beranda Lampung Tengah Buron 10 Hari, Pembunuh 2 Agen Sapi di Lampung Tengah Ditangkap di...

Buron 10 Hari, Pembunuh 2 Agen Sapi di Lampung Tengah Ditangkap di Bangka Belitung

119
0
BERBAGI

LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap Mulyadi, buron kasus pembunuhan dua agen sapi yang menggemparkan warga setempat di awal November. Pelaku ditangkap dalam lokasi persembunyian di wilayah Bangka Belitung setelah buron selama 10 hari.

Dalam video amatir yang diterima iNews, Mulyadi ditangkap saat sedang berada dalam sebuah gubuk di tengah kebun wilayah Bangka Belitung. Dia sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya tak berkutik diamankan petugas.

Selama pelarian, pelaku mengaku kerap berpindah-pindah tempat. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kepada penyidik, Mulyadi mengakui semua perbuatannya. Dia menyuguhi kedua korban dengan kopi bercampur racun serangga saat bertamu ke rumahnya. Korban yang tak berdaya kemudian dipukul dengan besi hingga tewas.

“Setelah saya pastikan tewas, saya bawa kedua mayatnya ke pinggiran sungai. Satu saya masukkan dalam karung dan tenggelamkan. Satunya lagi saya gali tanah dan kuburkan,” ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, pelaku Mulyadi membunuh Sukirno (35) dan Sodik (35), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Mereka dieksekusi saat bertamu ke rumah Mulyadi di Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (31/10/2019).

Jasad korban baru ditemukan pada Sabtu dan Minggu (2-3/11/2019). Motif pembunuhan diduga lantaran masalah utang piutang.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here