Beranda Bandar Lampung Komisi I Sebut Dugaan Jual Beli Jabatan KPU ‘Menggurita’

Komisi I Sebut Dugaan Jual Beli Jabatan KPU ‘Menggurita’

126
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bergerak cepat, menanggapi kasus dugaan jual beli jabatan di seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di wilayah setempat.

Bahkan, mereka telah memanggil Budiono, pelapor dalam perkara tersebut dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I, Rabu (13-11-2019).

RDP bersama Budiono tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yozi Rizal dan dihadiri beberapa anggota komisi I lainnya.

Mengawali RDP, Yozi memberi apresiasi kepada saksi dan pelapor yang berani membuka persoalan tersebut ke publik.

“Komisi I siap mendukung agar persoalan ini tuntas. Sehingga tabir kebenaran pun terbuka. Jangan sampai yang benar disalahkan, yang salah malah dibenarkan,” kata Yozi.

Untuk itu, Komisi I juga akan menyurati KPU RI dan Komisi II DPR RI. Dengan harapan, kedua lembaga itu pun turut membantu dalam upaya penyelesaian masalah.

“Kita ingin KPU bersih dan diisi orang yang berkualitas serta berintegritas. Sehingga produk dari pemilu bisa kita percaya,” ungkapnya.

Yozi menduga, ada jaringan yang sulit diungkap dan mengikat dalam masalah tersebut. “Sepertinya ada jaringan yang menggurita. Kita lihat guritanya sampai dimana,” ucapnya.

Menurut Yozi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengagendakan RDP. Namun bersama para komisioner KPU Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Yozi pun menyampaikan bahwa maksud diundangnya Budiono dalam RDP adalah untuk mendengar secara langsung, kabar dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU.

“Walau pun kami disini sudah dengar dari pemberitaan, tapi kami ingin memastikan lagi. Apakah pemberitaan tersebut benar, atau tidak,” jelasnya.

Lantas, Budiono pun membenarkan terkat pemberitaan yang tersebar di media massa. 

 

Pelapor dalam kasus dugaan jual beli jabatan KPU kabupaten/kota di Lampung. Foto: acw

Dalam RDP itu, Budiono mengaku sudah mengantongi bukti-bukti terkait laporan dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung, sebagaimana laporan yang telah dilayangkannya ke DKPP. 

“Bukti kwitansi penyerahan uang Rp100 juta ada. Juga bukti rekaman,” ujarnya.

Akademisi Hukum asal Universitas Lampung itu pun menyatakan siap menghadapi konsekuensi dari tindakannya, membuka kasus dugaan jual beli jabatan KPU ke publik.

“Apapun resikonya akan saya hadapi. Intinya saya tidak pernah ada niatan ingin menjatuhkan orang. Tapi disini saya lihat ada hal yang tidak benar, maka harus diusut tuntas,” tegasnya.

Selain itu, sebagai mantan tim seleksi KPU Lampung, Budiono merasa punya tanggungjawab besar untuk menjaga integritas KPU.

Menanggapi penjelasan Budiono, beberapa Anggota Komisi I mulai mengungkapkan pendapatnya.

Salah satunya Watoni Noerdin, dari Fraksi PDIP. Dia mengatakan, persoalan ini cukup unik. Sebab, kata dia, biasanya yang bermain kecurangan adalah timsel. “Tetapi ini yang diduga bermain adalah komisioner dan calon komisioner,” ujarnya.

Menurut Watoni, pemaparan yang disampaikan Budiono sudah cukup jelas. Bahkan dia meyakini pernyataan itu sesuai fakta.

“Setelah kita dengar paparan Budiono tadi, saya berpendapat ini bukan hoax, tapi itu benar. Artinya ini sudah cukup jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here