PRINGSEWU (rakyatlampung.id) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu akan memasang 50 unit tapping box (alat perekam data wajib pajak). Pemasangan tapping box itu ditargetkan terlasana pada akhir tahun 2019.
Kepala Bapenda Pringsewu Hipni mengatakan, pemasangan alat itu difasilitasi dan bekerjasama dengan Bank Lampung setempat.
“Alat ini (tapping box) nantinya akan terkoneksi secara online, sehingga lebih mudah termonitor,” kata Hipni pada sosialisasi penggunaan tapping box kepada para wajih pajak (pengelola hotel dan restoran) di wilayah setempat. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Selasa (12-11-2019).
Pada sosialisasi itu, dia juga merinci lokasi pemasangan tapping box, antara lain: 36 unit di restoran/rumah makan, empat unit di hotel, tujuh unit di tempat hiburan dan 3 unit di lokasi parkir kendaraan umum.
“Pemasangan tapping box ini untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, sekaligus bentuk transparansi data transaksi wajib pajak. Terpenting lagi untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” terangnya.
Sekdakab Pringsewu A.Budiman menyambut baik dan mengapresiasi dukungan Bank Lampung terhadap rencana pemasangan tapping box tersebut.
Menurut dia, penggunaan dan penerapan alat pemantau transaksi pajak sangat efektif untuk mengoptimalkan realisasi pendapatand daerah dari sektor pajak.
“Saya berharap kepada para pelaku usaha dan instansi terkait dapat mendukung pada program ini, guna meningkatkan realisasi pendapatan daerah untuk kelancaran program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” kata Sekdakab.