TULANG BAWANG BARAT (rakyatlampung.id) — Satu dari dua tersangka pembegal sepeda motor pelajar di Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), ditangkap aparat kepolisian Tumijajar.
Tersangka yang masih remaja berusia 18 tahun itu berinisial RI, warga Tiyuh Gunungkatun, Kecamatan Tulangbawang Udik. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban berinisia YS (16), pelajar warga Kagunganratu.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhafid, mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, menceritakan, pembegalan yang menimpa YS.
Saat itu, dia bersama saksi MS (15), berstatus pelajar, pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban dari rumah korban menuju ke Taman Kagunganratu.
Sekitar pukul 14.10 WIB, korban bersama saksi tiba di taman tersebut. Tidak lama kemudian datang dua laki-laki yang tidak mereka kenal berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam tanpa plat nomor.
Salah satu dari dua laki-laki tersebut meminta tolong kepada korban untuk dibelikan cemilan dan memberikan uang sebesar Rp4 ribu. Korban kemudian berangkat menuju ke Pasar Kagunganratu.
“Saat korban kembali ke taman, sekitar pukul 14.30 WIB, korban tak lagi melihat temannya, MS. Pelaku menjelaskan bahwa teman korban tersebut sudah pergi dengan laki-laki satunya menuju ke tower yang berada di Tiyuh Kagunganratu,” ungkap Dulhapid.
Pelaku kemudian meminta diantar ke tempat korban yang disebutkan pelaku. Tanpa curiga, korban memberikan sepeda motor miliknya dan berangkat dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk turun dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak mengikuti, karena takut korban turun dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Tiyuh Gunungkatun.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vega, warna hijau, BE 8434 QF, yang ditaksir seharga Rp5 juta,” katanya.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak untuk mencari siapa pelaku. Pada Minggu (10/11/2019), sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya.
Dari tangan pelaku ini, disita sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku melakukan aksi kejahatan.
Pelaku ini merupakan buron dua kasus curat di wilayah hukum Polsek Tumijajar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar dan Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuturnya.