BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Tekab 308 dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membekuk Nurdin Irawan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan Nurdin di rumahnya pada Rabu, 6 November 2019.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat adanya pencurian kendaraan bermotor dengan nomor laporan, LP/4231/B/2019/SPK/Resta Balam tanggal 29 Oktober 2019.
Tersangka diketahui merupakan warga Gunungsugih Baru, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pelaku lanjut Kasat, melakukan aksinya pada Selasa 29 Oktober lalu.
“Aksi yang dilakukannya terjadi di Perum BKP Blok Z No 114 Lk III Kelurahan Bukit Kemiling Permai Kecamatan Kemiling sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Rosef, modus pelaku tergolong nekat dengan merusak gerbang rumah. Kemudian pelaku merusak kunci stang motor yang terparkir di teras, lalu membawa kabur hasil curiannya.
“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat yang belum keluar plat nomornya. Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan,” kata Kasat Reskrim Rosef, Jumat 8 November 2019.
Saat ini tersangka masih dimintai keterangan guna melakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait apakah ada komplotannya dan TKP lainnya masih akan didalami terlebih dahulu.
“Pelaku masih kami mintai keterangan apakah ada komplotan lainya dan TKP lainya, kita lihat hasil pemeriksaannya nanti,” kata dia.