TULANG BAWANG (rakyatlampung.id) — Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di Kampung Lebuh dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, dalam penggerebekan, Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 tersebut petugas mengamankan WN (30) beserta barang bukti narkoba dan alat hisap narkoba.
“Disana petugas kami menangkap pelaku dan menyita barang bukti dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), kotak permen, handphone nokia, dan Oppo warna putih,” kata Boby, Rabu 6 November 2019.
Boby mengaku, penangkapan laki-laki yang berprofesi wiraswasta itu, berdasarkan informasi warga sekitar. Informasi menyebut kediaman WN kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar dia.