BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menertibkan empat bangunan kios serta satu gedung perusahaan yang diketahui tidak berizin dan mendapatkan keluhan dari warga, Kamis 31 Oktober 2019.
Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, penertiban ini dilakukan atas dasar surat teguran yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Dinas kepada pemilik tempat usaha. Dimana tempat usaha itu dikeluhkan oleh masyarakat serta tidak berizin.
Penertiban pertama dilakukan pada sebuah cafe yang berada di Jalan Way Pengubuan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. Lalu di jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Sukabumi dan Tanjung Baru, Kedamaian.
Kemudian di lokasi ke empat, PT. SCG Ready Mix di Jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya III, Way Halim. Diduga karena tidak memiliki izin maka pihak Dinas sebelumnya telah melayangkan surat teguran sampai tiga kali, untuk dapat lakukan pembongkaran sendiri.
“Ya alhamdulillah dari empat titik yang kita bongkar, pemilik tempat membongkar sendiri. Kalau PT memang tidak memiliki izin dalam pantauan kita 3 minggu lalu mereka tidak bisa menunjukkan izin, sehingga kita berikan surat teguran kemarin untuk dilakukan pembongkaran,” ujar Yustam.
Kemudian untuk dua tempat yang berada di komplek terminal rajabasa, satu merupakan tempat usaha lapo tuak dan cafe. Karena aktifitas tempat usaha itu meresahkan warga sehingga diberlakukan penertiban.
“Untuk ini (Rajabasa) itu merupakan lapo tuak kita segel pada hari ini dan yang bersangkutan juga bilang sudah memindahkan tempat usahanya. Khusus di Rajabasa ini sering terjadi keributan terutama pada malam hari, jadi apa yang diresahkan masyarakat sini kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Tidak hanya beberapa tempat pada hari ini, kedepan pun Disperkim akan terus lakukan pengawasan ketika ada sebuah pelanggaran atau aduan masyarakat itu akan kita tindak lanjuti.
“Pengawasan tetap kita lakukan secara continue secara keseluruhan dan sampai akhir tahun ini akan terus berjalan,” kata dia.
Sementara itu, Liliana pemilik lapo tuak di lingkungan terminal rajabasa mengatakan bahwa setelah dilakukan penertiban itu, dirinya tidak akan membuka tempat usaha tersebut di lokasi itu lagi.
“Iya saya enggak ada izin, pokoknya saya enggak akan buka lagi. Isi laponya juga sudah saya kosongin karena pindah ke daerah bypass sana,” ujar pemilik Lapo Butet itu.