Beranda Bandar Lampung Mekanisme FPT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Berubah

Mekanisme FPT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Berubah

124
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Mekanisme pelaksanaan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota berubah.

Semula, FPT akan dilakukan langsung oleh KPU RI. Namun agenda itu berubah. Kini KPU RI menunjuk jajarannya di provinsi untuk melaksanakan FPT kepada para calon anggota KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. Erwan menuturkan, hal tersebut berdasarkan surat KPU RI bernomor:1319/SDM.12-Und/05/KPU/X/2019, yang ditujukan ke KPU Lampung, tertanggal 28 Oktober 2019.

“Sesuai jadwal dari KPU RI, FPT terhadap 10 besar calon anggota KPU kabupaten/kota akan digelar pada 1-3 November 2019, insya’allah bertempat di hotel Swiss-Belhotel,” kata Erwan, Selasa (29-10-2019).

Erwan menjelaskan, dalam pelaksanaan FPT, tim dari KPU provinsi akan dibentuk menjadi tiga panel oleh KPU RI. “Tiap panel akan ada dua Komisioner KPU Provinsi. Sementara tugas saya selaku ketua, melakukan supervisi dan monitoring,” jelasnya.

Dalam FPT, para peserta akan diberikan beberapa pertanyaan, terkait integritas, independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kemampuan komunikasi dan klarifikasi jika ada tanggapan masyarakat.

“Setelah FPT selesai, hasil penilaiannya akan dibawa ke KPU RI di ke Jakarta,” ujarnya.

Nantinya, KPU RI tinggal melakukan penetapan terhadap para calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih. “Karena FPT nya sudah disini, maka para peserta tidak perlu ke Jakarta lagi,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here