Beranda Nasional Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara RAKYATLAMPUNG.ID

Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara RAKYATLAMPUNG.ID

108
0
BERBAGI

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pemilik PT Purna Arena Yudha (PT PAY), Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dengan 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap Jaksa Siswhandono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Selain itu perbuatan dua orang tersebut juga dinilai jaksa telah mencederai tatanan birokrasi pemerintah dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya, serta sedang dalam keadaan sakit keras.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sejumlah Rp12,5 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Atas perbuatannya, Simon dan Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak justice collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa. Sebab, jaksa memandang keduanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Syarat tersebut, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.

Jaksa meyakini Simon dan Budi berperan sebagai pelaku utama dan tidak mengungkap pelaku lain.

“Oleh karena itu, unsur pada pedoman untuk menentukan seseorang sebagai pelaku untuk bekerja sama, kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan,” ujar Jaksa. (red/agt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here