Beranda Lampung Selatan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Digagalkan di Bakauheni

Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Digagalkan di Bakauheni

98
0
BERBAGI

LAMPUNG SELATAN (rakyatlampung.id) — Sebanyak 1,2 ton daging babi (celeng) dari Prabumulih, Sumatera Selatan tujuan Malang, Jawa Timur gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menahan mobil truk boks B-9552-GXR, pengangkut barang ilegal tersebut karena tidak dilengkapi dokumen lengkap .

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan di Mako KSKP Bakauheni, Senin 28 Oktober 2019, petugas KSKP mengamankan 1,2 ton daging celeng yang diangkut truk boks dengan pendingin saat melintasi pintu masuk Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat 24 Oktober 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Sopir atas nama Fazka Ryzki Nainggolan (32) telah diamankan petugas,” kata Kapolres.

Didampingi kepala KSKP Bakauheni AKP M Indra Parameswara, General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Hasan Lessy, Kanit Reskrim KSKP Ipda Mustholih, dan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung, AKBP M Syarhan mengungkapkan daging celeng tersebut dibawa dari jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Prabumulih-Baturaja, Sumatera Selatan ke daerah Tangerang, Banten dan akan dilanjutkan kembali menuju daerah Malang, Jawa Timur.

 

“Untuk mengangkut dari Prabumulih ke Tangerang, pengemudi truk mendapat upah Rp3 juta,” beber Kapolres.

Selanjutnya kepolisian menyerahkan barang bukti 1,2 ton daging celeng, kepada Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I A Bandar Lampung untuk melakukan penyidikan.

Menurut Kapolres, upaya penyelundupan daging celeng tersebut kerap terjadi melalui Pelabuhan Bakauheni. Sudah tidak terhitung lagi petugas KSKP bekerja sama dengan petugas BKP menggagalkan penyelundupan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Supaya tidak terjerat hukum, Syarhan mengimbau bagi masyarakat yang menjalankan usaha di bidang hewan ikan maupun tumbuhan agar melengkapi dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku.

“Tindakan pengemudi truk telah melanggar pasal 31 nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dipidana penjara selama 3 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here