Beranda Lampung Timur Polres Lamtim Bekuk Sepuluh Tersangka Narkoba

Polres Lamtim Bekuk Sepuluh Tersangka Narkoba

70
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR (rakyatlampung.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap sepuluh tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan sepuluh tersangka tersebut ditangkap dari delapan berbeda. 

“Selama kurun waktu dua minggu Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari 8 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Taufan saat expose hasil pengungkapan tindak pidana hukum di wilayah setempat. 

Expose berlangsung di Markas Polres Lamtim,  Jumat (25-10-2019). 

 

Kapolres menerangkan, lokasi penangkapan para tersangka meliputi wilayah : Kecamatan Melinting satu kasus, Kecamatan Marga sekampung satu kasus, Kecamatan Labuhan maringgai satu kasus, kecamatan Jabung satu kasus, Kecamatan Way jepara dua kasus dan Kecamatan sekampung udik dua kasus. 

“Satu dari sepuluh tersangka yang kita tangkap adalah  perempuan berinisial SW sedangkan sembilan orang lainnya laki-laki dengan inisial CS, MAR, KA, S, BK, IB, DL, ARS dan RD, ” ungkapnya. 

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: sabu-sabu seberat 90 gram, 160 butir pil Hexymer, handphone, bong (alat hisap sabu-sabu. 

para tersangka akan dijerat pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here