BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Subdit III unit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menyita belasan plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diamankan dalam penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Keduanya: Andriyas (30) dan Roni Mastiono (36), diamankan di kamar kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Selatan Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25-10-2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Direktur (Dir) Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, Minggu (27-10).
“Penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah penangkapan tersebut,” kata Shobarmen.
Lebih lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung itu menuturkan, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
“Di waktu yang tepat anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, di badan, pakaian dan tempat dalam kamar kontrakan pelaku Roni Mastiono, hasilnya di dalam dompet warna hitam ditemukan barang bukti narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penangkapan juga turut diamankan barang bukti lainnya, seperti 21 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, sebuah dompet warna hitam/tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.