LAMPUNG BARAT (rakyatlampung.id) — Evan Arista Saputra (21), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, diamankan aparat Polsek Sumberjaya karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka diamankan dari rumahnya, Jumat, 25 Oktober 2019 berdasarkan laporan korban Dudi Iskandar (20) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong pada Jumat lalu yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah korban.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, menerangkan berdasarkan laporan korban maka anggotanya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya petugas mengamankan Evan Arista sebagai pelakunya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui ia telah mencuri sepeda motor Yamaha Vega New trondol milik korban yang saat itu tengah di parkir di depan rumah korban dengan cara mendorong motor tersebut menjauh dari tempatnya. Setelah jauh motor tersebut dihidupkan lalu dibawa kabur.
Sepeda motor itu lalu dibawa ke kebun miliknya di Talangatar Lebar, Kecamatan Suoh. Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega New Trondol dengan nomor polisi A 4388 AT.
Baik pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Sumberjaya untuk penyidikan lebih lanjut.