BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pemulihan keuangan negara oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Rp11 miliar dari semula sebesar Rp9 miliar periode Januari hingga September 2019.
“Selama sembilan bulan ini kami telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp11 miliar,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Sugeng Hariadi di Bandarlampung, Jumat. Dia melanjutkan selain dapat memulihkan keuangan negara selama periode sembilan bulan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam penyelamatan keuangan negara, bidang Datun sendiri telah memberikan bantuan hukum kepada seluruh stakeholder dalam hal ini adalah pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan lainnya.
“Tapi pemulihan keuangan negara yang berhasil kami selamatkan hanya berbentuk laporan suatu gugatan yang telah kita dampingi dan kita menangkan. Dengan kemenangan gugatan itu, artinya kami telah menyelamatkan keuangan negara,” kata dia.
Ditanyai terkait penyelamatan aset, dirinya mengaku hingga saat ini belum ada aset milik negara yang telah diselamatkan.
“Kalau tahun ini kita belum ada, tapi tahun 2017 kita selamatkan aset kendaraan dinas dan tahun 2018 aset tanah di Kabupaten Tulangbawang dan Kota Metro. Kita juga terus koordinasi dan kerja sama dengan KPK,” kata dia lagi.(tra)