BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti terkait dugaan suap fee proyek di kediaman pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Bahkan, dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak 9-11 Oktober 2019, petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang pecahan dolar serta rupiah. Uang tersebut disita dari dalam kamar Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampura.
“Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari di Kabupaten Lampung Utara,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya, Minggu (13-10-2019).
Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pada 9 Oktober 2019 penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) dan Kantor Bupati.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 di Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.
Kemudian pada 11 Oktober 2019 penggeledahan di rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati (dalam kamar) disita uang Rp54 juta dan USD2,600,” bebernya.
Menurut Febri, selanjutnya KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di Rumdis Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.(tum)