LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — DPD II Partai Golkar Lampung Tengah (Lamteng) menyatakan mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah (Balonkada) Lamteng 2020 sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) Nomor 6 Tahun 2016, yang dikeluarkan DPP.
Sekretaris Penjaringan Partai Golkar, MA Muhammad Ersad, mewakili Ketua tim Penjaringan, Roni Ahwandi, mengatakan, biaya administrasi sebesar Rp 25 juta untuk bakal calon bupati, dan Rp 20 juta untuk calon wakil bupati, merupakan mekanisme dan pedoman partai.
“Kita ini menjalankan sesuai dengan pedoman partai. Itu tertera dalam petunjuk pelaksana DPP sesuai Juklak 06/DPP/2016,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dijelaskan, yang menjadi permasalahan batalnya tiga bakal calon kepala daerah mengambil berkas, karena harus membayar administrasi pada saat pengambilan berkas.
“Mekanisme Partai Golkar, biaya administrasi diselesaikan pada saat pengambilan berkas. Itu yang menjadi masalah. Prinsipnya sama dengan partai lain. Hanya saja teknisnya berbeda. Seperti kemarin kita mendampingi pengambilan berkas di PDIP, biaya administrasinya pada saat pengembalian berkas,” terang Ersad.
Dia menilai yang disampaikan masing-masing LO yang batal mengambil berkas tersebut keliru.
“Jangan sampai mereka ini gagal paham, ini yang perlu diluruskan. Artinya, kita juga tidak sembarangan meluruskan dan ini sesuai dengan pedoman organisasi,” jelas Ersad.
Ke depan, diharapkan bakal calonkada yang akan mengutus LO dalam pengambilan berkas, harus mengerti aturan partai. Itu karena masing-masing partai memiliki aturan yang berbeda.
Aturan-aturan ini bersifat umum dan dia yakin partai-partai lain paham terkait hal itu.
Apabila dalam hal administrasi yang diberlakukan Golkar dikatakan dengan bahasa ‘dipatok’, Ersad menilai hal tersebut sangat tendensius.
“Jangan sampai karena gagal paham, tidak mengerti aturan partai, tidak berpedoman pada petunjuk pelaksana, sehingga kesannya serampangan dan lebih mengarah pada tendesius. Jangan dipolitisir. Ini yang mau kita luruskan,” tegasnya.(zul)