LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Kedapatan menjadi penadah barang curian dan memiliki dua pucuk senpi rakitan, Anita, seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Yukumjaya, Terbanggibesar, Lamteng dibekuk Team Gabungan Anti Bandit Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Efendi menjelaskan bahwa jendela rumah korban AF.Adi Susetyo (60), warga Kampung Rama Gunawan, Seputih Raman, Lampung Tengah dicongkel pelaku pencurian.
Pelaku mengambil 1 unit HP merek C2, 1 unit HP Xiomi dan mengambil 1 unit sepeda motor honda vario B 3610 TPM berikut kunci kontak, STNK dan BPKBnya. Selain itu pelaku juga menggasak uang Rp1,5 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi Rp12 juta,” kata Aladin.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Jumat, 20 September 2019 ke Polsek Seputih Raman dengan nomor Laporan Polisi: LP/158 -B/ IX /2019/Res LT/Sek Seram tertanggal 20 September 2019.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang bahwa HP C2 milik korban berada dirumah pelaku. Iptu Aladin berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Tengah untuk memback up setelah dilakukan penggrebekan.
Hasilnya, didapat HP C2 milik korban berikut satu buah konci T, Satu Buah konci L, Satu buah anak kunci L, Empat buah konci motor merek Honda dan dua unit senpi locok jenis refolver beserta peluru aktif yang dikuasai pelaku Anita, lanjut Aladin.
“Kami mendapatkan barang bukti, berupa HP yang diduga hasil kejahatan di rumah tersangka Anita,” kata Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anita dijerat Lasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.(zul)