MESUJI (rakyatlampung.id) — Dimulai sejak hari ini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji mulai melayani pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mesuji, Rabu, 25 September 2019.
Dijelaskan Baur (Bagian Urusan) SIM Satlantas Mesuji, Brigpol Pranss Olsen Tambunan, jika pihaknya telah meluncurkan Smart SIM dilengkapi chip.
“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan. Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapatkan SIM terbaru yaitu Smart SIM,” jelas Olsen.
Masih kata Olsen, bagi masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM, itu bisa dilakukan langsung di kantor Satlantas Mesuji.
“Kantor Satlantas berada satu lokasi dengan kantor Mapolsek Simpang Pematang. Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli atau e-money,” terangnya.
Untuk pembuatan Smart SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan sehat serta lulus uji kompetensi psikologi.(mpt)