Beranda Bandar Lampung Humas BPJS Kesehatan : Tak Mampu Bayar Iuran Lapor ke Dissos untuk...

Humas BPJS Kesehatan : Tak Mampu Bayar Iuran Lapor ke Dissos untuk Keringanan

106
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pihak BPJS Kesehatan mengatakan masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial (Dissos) bila tak mampu membayar iuran kepesertaan Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.

Dengan melapor ke Dinas Sosial di sekitar tempat tinggalnya, masyarakat bisa mengurus keringanan pembayaran iuran, agar tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI) dari Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal.

“Supaya dimasukkan dalam data yang bisa di-cover pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf, Jumat, 20 September 2019, dilansir Tempo.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan rencananya akan diberlakukan pada tahun depan.

Besarannya untuk kelas III naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu, untuk kelas II iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu untuk kelas I.

Adapun kenaikan iuran ditujukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang saat ini jumlahnya diproyeksikan mencapai Rp 32,8 triliun. Angka tersebut diprediksi akan terus naik jika tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Iqbal menyatakan kenaikan iuran akan menjadi solusi permanen untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa benar-benar tidak mampu untuk membayar rencana kenaikan tersebut agar melapor ke Dinas Sosial.

Saat melapor ke Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal itu, kata Iqbal, masyarakat bisa menyampaikan kondisi ekonomi mereka sehingga iurannya dapat ditanggung pemerintah.

“Kalau dia memerlukan bantuan iuran, dia harus menyampaikannya kepada pemerintah,” jelas Iqbal.

Dinas Sosial juga bisa melakukan koreksi supaya orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat melalui PBI.(sbc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here