LAMPUNG BARAT (rakyatlampung.id) — Satnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan tiga warga karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Ketiganya diamankan jajaran sat narkoba Polres Lambar di Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, Kamis 19 September 2019 pukul 18:00.
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka itu diamankan berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP /613-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lambar tanggak 19 September 2019.
Ketiganya yakni, Yosep (43) warga Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Alex Anjaya (41) warga Pemangku Sekuting Pekon Wates Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, dan Angga Yoanta (28) warga Pasar Mulia Barat Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat
“Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 butir pil ekstasi berbentuk minion berwarna hijau muda, 1 buah alat bakar sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca, 3 unit handphone, dan 1 unit kendaraan R4 merek toyota Yaris,” kata dia.
Adapun kronologis penangkapan ketiga tersangka itu yakni dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian pada Kamis 19 September 2019 pukul 18.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendatangi lokasi tempat ketiga tersangka.
Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang itu ditemukan terselip di jok belakang mobil. Kemudian petugas juga menemukan narkotika jenis pil ecstasy dikantong baju tersangka Yosep. Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya.(lpc)