BANDARLAMPUNG-Lima Ketua DPD PAN kabupaten/kota yang di plt-kan mendesak DPW PAN Lampung, untuk melakanakan intruksi DPP PAN menganulir ketua DPD karena dinilai masih sah lahir dari musyawarah daerah (Musda).
Penegasan ini, disampaikan lima ketua-ketua DPD PAN yakni DPD PAN Kota Bandarlampung, kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timir dan Mesuji, dalam jumpa pers, di kantor DPD PAN kota Bandarlampung, Rabu (11/9/2019). Hal ini juga menyusul surat dari DPP PAN dengan Nomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 yang di tandatangi oleh sekjen Eddy Soeparno, tertanggal 5 September 2019.
Menurut Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono, jika pihaknya sudah mendapatkan surat intuksi dari dari DPP PAN bahwa mencabut pemberhentian dan atau pengangkatan Plt ketua 5 DPD PAN provinsi Lampung. “Alhamdulillah DPP berpikir yang positif dan kami berlima ini ketua-ketua DPD sudah dikembalikan, dan kami segera menyusun agenda termasuk menyambut pilwakot Bandarlampung, 2021, kita juga sudah bentuk tim 9 yang akan segera membuka penjaringan,” ujar Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Wahyu Lesmono, kemarin.
Senada diungkapkan Ketua DPD PAN Kota Metro, Megasari berharap untuk DPW PAN Lampung, sudah selayaknya surat intruksi dari DPP PAN. “Ya kalau DPW masih bersikukuh kita segera lapor DPP lagi, karena ini adalah intruksi partai yang picuknya, artinya perintah atasan,” ujarnya.
Disinggung, dengan adanya polemik ini dikhawatirkan akan timbul dua penjaringan pilkada dimana Plt dari DPW juga membuka penjaringan nantinya? Dan hal ini pun dijawab tegas oleh Ketua DPD PAN Lampung Tengah, Murni, menurutnya, bahwa apa yang sudah diisyaratkan dan diintruksikan oleh DPP itu harus dan wajib hukumnya, karena organisasi partai itu keputusan tertinggi ada pada DPP. “Apa yang sudah diisyaratkan dpp mau tidak mau, suka atau tidak, itu harus, karena historis intriksi dari atas ke bawah, masalah pilkada plt bentuk tim pilkada, kan DPP sudah jelas intuksinya kr DPW PAN bahwa mengembalikan masing-masing lima ketua DPD PAN yang masing-masing sesuai dengan hasil musda yang sah dan resmi,” paparnya.
Ketua DPD itu, imbuhnya bisa diganti jika pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia dan ketiga kerena tersandung hukum dan sudah ada keputusan yang inkrah. “Penegasannya bahwa kami ini tidak ada yang menggepapkan uang saksi, karena kami sudah kumpulka form C-1 pilpres dan pemilu, semua sudah clear. Mohon maaf, apakah plt itu ada pengurus yang sah menurut SK-nya, maaf dpw jangan reka-reka laksanakan saja sesuai dengan tugas sesuai intruksi dari DPP PAN, jangan neko-noko,” ucapnya dengan tegas.
Di tempat yang sama, Asmara Dewi Ketua DPD PAN Lampung Yimur (Lamtim) menurutnya, pihaknya selama ini mengabaikan adanya Plt dari DPW dan mekanisme partai tetap dijalankan. “Kami dari semula dengan adanya plt kami tidak gubris, kmai tetap berjalan sebagaimana semestinya yang diakui DPP adalah pengurus DPD PAN yang defenitif sesuai hasil musda,” terangnya.
“Kami tidak lagi nunggu dari DPW karena ini sidah intruksi DPP PAN yang dah, kami terus jalan kami 2 minggu lagi akan membentuk penjaringan pilkada/pilwakot. Semua itu adalah perintah itu dari DPP kita harus patuhi perintah dari DPP. Aptokannya yakni ad/art dan peraturan roda organisasi. Ini peritah DPP sudah jelas mengembalikan, sudah sepatutnya kami menjalankan roda organisasi,” timpal Muswir sekretaris DPD PAN Kota Bandarlampung. (ron)