PESAWARAN (rakyatlampung.id) — Para pengedar uang palsu yang tertangkap beberapa waktu lalu di Desa Caringin Asri, Kecamatan Way Ratai, terjerat Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Selama bulan September, Polres Pesawaran berhasil mengungkap tiga kasus, dengan enam orang tersangka,” jelas Wakapolres Pesawaran, Kompol Handak Prakarsa Qolbi saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 10 September 2019.
Handak menjelaskan dalam tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut masing-masing adalah terkait masalah uang palsu, pperasi tangkap tangan (OTT) pemerasan dan juga persetubuhan dibawah umur.
“Ada tiga kasus yang kita ungkap, yang pertama uang palsu yang melibatkan tiga orang bersaudara asal Lampung Tengah. Kemudian persetubuhan dibawah umur hingga OTT pemerasan yang melibatkan dua orang warga Kecamatan Kedondong terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kedondong juga,” jelasnya.
Dia mengatakan masing-masing tersangka jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun bagi pelaku pemerasan. Kemudian Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk persetubuhan dibawah umur pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU untuk perkara persetubuhan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
“Kasus kejahatan yang korbannya anak dibawah umur setiap bulannya pasti ada, ini yang menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.(lpc)