TANGGAMUS (rakyatlampung.id) — Demi memiliki sebuah ponsel, remaja berinisial HR (16) membobol rumah korban warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Akibat perbuatannya, pelaku remaja ini sekarang harus menjalani proses hukum, Sabtu 7 September 2019.
Menurut keterangan Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, pelaku berhasil diciduk pada Kamis (5/9) sekira pukul 02.30 wib. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Misdawati (39) juga warga Kecamatan Ulu Belu padpa 5 Agustus 2019.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, hasilnya semua petunjuk mengarah kepada HR. Kemudian kami lakukan penangkapan dikediamannya,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.
Barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit handphone merk vivo warna merah juga berhasil diamankan petugas kepolisian dari pelaku.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian ini diketahui saat dirinya terjaga dari tidurnya pukul 05.00 wib. Korban mendapati pintu kamarnya sudah terbuka, sementara seluruh keluarganya masih terlelap. Kemudian korban mencari handphone miliknya namun tidak berhasil ditemukan.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (4/8). Kejadian ini lalu dilaporkan oleh korban ke Mapolsek dengan kerugian Rp1,7 juta,” kata Kapolsek.
Pelaku mengaku jika dirinya melakukan aksi pencurian ini pada pukul 23:30 wib. Dia berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu belakang. Lalu dia mengendap-endap memasuki kamar dan mencuri handphone korban.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya merujuk UU Peradilan Anak.(lmc)