Beranda Bandar Lampung Permudah Perencanaan Keuangan, Pemprov Lampung Terapkan SIPPKD

Permudah Perencanaan Keuangan, Pemprov Lampung Terapkan SIPPKD

112
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Sebagai upaya mempermudah perencanaan anggaran agar dapat berjalan baik pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan (SIPPKD)

“Aplikasi ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai upaya dalam memudahkan penyusunan perencanaan seperti RKPD dan anggaran yang transparan.
Pemerintah Provinsi Lampung sejak dua tahun terakhir sudah menerapkan aplikasi SIPPKD ,” kata Pelaksana Tugas Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung, Minhairin, di Bandarlampung, Sabtu.

Karena itu, ia mengajak kabupaten/kota untuk menggunakan aplikasi ini guna memudahkan dan membantu pengelolaan keuangan serta terhindar dari munculnya kegiatan siluman.

“Aplikasi ini akan memudahkan kita semua dan ke depan diharapkan aplikasi ini dapat terkoneksi antara kabupaten/kota,” katanya.

Sementara Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi menjelaskan, pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka.

Ia menjelaskan, menurut para ahli, mensyaratkan masyarakat memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya atau right to observe.

“Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. Sehingga akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah transparansi. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan dan sistem akuntabilitas.

“Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi, diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik,” ujarnya.(atr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here