Beranda Bandar Lampung Soroti Tambang Pasir GAK, Pemprov Minta Pengusaha Taat Regulasi

Soroti Tambang Pasir GAK, Pemprov Minta Pengusaha Taat Regulasi

107
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pemerintah Provinsi Lampung menyoroti persoalan tambang pasir, termasuk upaya PT Lautan Indonesia Persada (LIP) yang diduga sempat mengeruk pasir hitam di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan atensi dan perhatian khusus mengenai hal tersebut.

Plt. Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa semua pihak harus taat regulasi. Apabila regulasinya tidak ditaati, maka setiap kegiatan pasti dihentikan. Mengenai sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Siapa lagi yang menegakan aturan kalau bukan kita-kita ini. Mengenai sanksi akan dikenakan sesuai dengan pelanggarannya,” katanya saat ditemui di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu, 4 September 2019.

Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman dan pengawasan terkait persoalan tersebut. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) harus ditaati oleh semua pihak. Dalam aturan tersebut, tidak ada upaya pertambangan pasir di titik 0-12 mil dari garis pantai.

“Pengawasan juga kita lakukan. Sudah ada tim kita yang melekat. Mereka punya kompetensi penajabat penyidik,” katanya.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here